
Lahat, Voxindo.id – Pembangunan jalan houling batu bara sepanjang 17 kilometer dengan lebar 30 meter oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kembali menuai polemik. Proyek yang melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pembangunan yang dinilainya melanggar aturan. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel bersikap tegas agar tidak ada perusahaan yang semena-mena membuka proyek tanpa dasar hukum.
“Jangan tiba-tiba langsung membangun tanpa izin. Itu jelas pelanggaran, bahkan bisa dibawa ke ranah pidana. Pemprov jangan diam, harus turun tangan menghentikan praktik ilegal seperti ini,” tegas Harda, Sabtu (13/9).
Menurutnya, kasus pembangunan jalan houling ilegal ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan.
“Kita menolak keras praktik semacam ini. Jangan biarkan ada preseden buruk yang membuat perusahaan lain merasa bisa berbuat semaunya tanpa izin resmi,” lanjutnya.
Harda menekankan bahwa proyek jalan khusus batu bara semestinya diatur dengan transparan dan sesuai prosedur. Ia mengingatkan, pembangunan tanpa izin tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik lahan dan kerusakan lingkungan.
“Kalau perusahaan mengklaim proyek ini demi kepentingan masyarakat, seharusnya mereka patuh pada aturan. Jangan justru melanggar dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.