
Lebak, Voxindo.id- Sejumlah warga mendatangi rumah aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lebak Tika Kartika Sari di Jalan Raya Desa Luewidamar, Kampung Dukuh, Desa Luewidamar. Mereka mengaku tanahnya dirampas dan dirusak oleh perusahaan tambang pasir, PT Mulya Kuarsa Anugerah.
PT Mulya Kuarsa Anugera melakukan operasi tambang pasir di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
“Sudah bertahun-tahun kami berjuang mencari keadilan, melawan perusahaan yang sudah merampas dan merusak tanah kami. Kebun sudah tidak bisa ditanami dan rumah pun rusak tak bisa ditempati,” kata salah satu warga sambil menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dirusak.
Sebagai bukti kepemilikan yang sah, semua warga yang hadir membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing atas tanah yang diduga dirusak oleh PT Mulya Kuarsa Anugerah.
Sementara itu, legislator PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi warga yang merasa dirugikan atas perusakan tanah oleh perusahaan tambang pasir.
Menurutnya, perusakan terhadap tanah warga tanpa proses ganti rugi merupakan bentuk penjajahan yang harus dilawan.
“Saya cuma ingin memastikan agar pancasila yang ke lima benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
“Saya siap mengawal dan akan berada di garda terdepan agar hak-hak warga Jayasari yang tanahnya dirusak diganti rugi,” imbuhnya.
Apalagi, kata teh Tika, sapaan akrabnya, salah satu yang menjadi korban adalah kelurganya sendiri. “Paman dan bibiku yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Pokoknya kita lawan perusahaan penjajah,” tegasnya.
Terakhir, teh Tika menuturkan akan siap menempuh jalur hukum agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan rakyat kecil.
“Kalau tidak mau bertanggung jawab dalam mengganti rugi warga Jayasari, maka jalur hukum pun harus ditempuh. Harus ada efek jera agar tidak sembarangan merampas hak warga,” tandasnya.