
Jakarta, Voxindo.id – Kehadiran PT Bumi Mekar Tani (BMT) di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menuai sorotan. Riko Robi, aktivis Himpunan Mahasiswa Sumsel, mempertanyakan keberadaan perusahaan tersebut yang dinilai sarat dengan pelanggaran izin usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Menurut Riko, sejak hampir sepuluh tahun beroperasi, PT BMT tidak juga memiliki kebun inti sendiri sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98/2013 jo Permentan Nomor 21/2017. “Padahal aturan sudah jelas, perusahaan wajib memiliki kebun inti. Kehadiran PT BMT sudah tidak relevan lagi bagi masyarakat Muratara,” tegas Riko dalam keterangannya, Jumat (29/8).
Ia menjelaskan, di awal pendirian PT BMT memang diperbolehkan tanpa kebun inti karena berfungsi sebagai penyeimbang dominasi PT Lonsum yang saat itu menguasai pasokan tandan buah segar (TBS). Namun, kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan permanen. “Hampir satu dekade berjalan, seharusnya PT BMT sudah punya kebun sendiri, bukan terus-menerus bergantung pada pasokan dari luar,” tambahnya.
Riko juga menuding adanya praktik kemitraan fiktif yang dijalankan PT BMT dengan masyarakat. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Permentan 98/2013 tentang kemitraan berkelanjutan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemda Kabupaten Muratara harus segera mencabut izin usaha PT BMT. Kalau dibiarkan, masyarakat hanya akan terus dirugikan,” pungkas Riko.