
Voxindo.id, Lebak – Koordinator Perkumpulan Pemuda Keadilan, Harda Belly, kembali menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus kerusakan lahan milik warga yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir oleh PT Mulya Kuarsah Anugrah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Harda, aktivitas penambangan tersebut telah mengakibatkan kerusakan serius pada lahan warga, sehingga tidak dapat lagi digarap sebagaimana mestinya. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang secara sah memiliki tanah tersebut.
“Warga sangat dirugikan karena tanahnya sudah rusak parah dan tidak bisa digarap lagi. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar Harda dalam pernyataannya, Rabu (30/7/2025).
Harda juga mengingatkan pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam waktu dekat ini, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“PT Mulya Kuarsah Anugrah harus segera bertanggung jawab. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lahan yang rusak tersebut merupakan milik warga yang sah, lengkap dengan sertifikat hak milik. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan dampak yang ditimbulkan.
“Tanah itu jelas milik warga dan bersertifikat. Saya tahu siapa pemilik PT ini, namun saat ini saya masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut,” tandas Harda.
Perkumpulan Pemuda Keadilan bersama warga jayasari berencana menggelar langkah-langkah hukum dan advokasi dalam waktu dekat apabila tidak ada penyelesaian secara adil dari pihak perusahaan.