
FSMB menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kami nilai mandul dalam menangani kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 39 miliar. Kasus ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejati Banten sejak 2 Januari 2025. Sayangnya, setelah lima bulan berlalu, proses penyelidikan mandek dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim Kejati Banten memang telah memeriksa tujuh saksi dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Biro Hukum Provinsi Banten. Namun hingga kini, Kejati belum pernah merilis secara terbuka siapa saja nama-nama saksi yang diperiksa maupun hasil klarifikasi yang telah dilakukan. Publik hanya disuguhi jawaban klasik dari Kejati, “masih dalam proses klarifikasi,” tanpa penjelasan konkrit soal progres kasus.
Mirisnya, kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan. Tidak ada pemanggilan ulang terhadap para saksi dan bahkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, juga tak kunjung dipanggil kembali. Pihak Kejati, melalui Kasi Penkum-nya, Rangga, beralasan tim saat ini masih melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan dari pihak terkait. Mereka juga mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu hambatan utama, mengingat Kejati Banten juga harus menangani banyak perkara lain secara bersamaan.
Alasan ini, menurut kami di FSMB, tidak dapat dijadikan tameng untuk menutupi lambannya penegakan hukum atas dugaan korupsi BPO Pj Gubernur Banten. “Sikap Kejati Banten yang lamban dan tertutup menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Banten. Sudah terlalu lama proses terus jalan ditempat dan tak kunjung transparan”. Ujar Istikhori selaku ketua FSMB.
Waktu lima bulan tanpa ada kejelasan ataupun peningkatan status kasus menjadi penyidikan, jelas mengorbankan harapan masyarakat Banten atas keadilan dan transparansi. Istikhori juga menegaskan bahwa FSMB mendesak Kejagung untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Jika Kejati memang terbukti tidak sanggup dan hanya mencari-cari alasan, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dan memastikan kasus korupsi ini diusut tuntas. Bagi FSMB, penundaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap harapan masyarakat Banten yang ingin bersih dari korupsi,” tegas Istikhori.
Jika Kejagung tetap membiarkan Kejati Banten “mandul” dalam proses penanganan kasus ini, FSMB bersama mahasiswa perantauan asal Banten di Jakarta siap menggelar aksi besar-besaran di kantor Kejagung dalam waktu dekat!
Kami tegaskan, FSMB akan terus mengawal dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, cepat, dan tuntas. Tidak ada tempat untuk korupsi dan pembiaran oleh penegak hukum, di mana pun di Banten!