
JAKARTA, Voxindo.id β Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sumsel (HMS), Lensa Sakban, menyoroti serius dugaan pelanggaran perizinan usaha perkebunan dan praktik kemitraan yang dilakukan PT Bumi Mekar Tani (BMT), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan berpotensi merugikan negara serta pekebun rakyat
Lensa mengungkapkan, PT BMT yang mulai beroperasi sejak September 2017 dan memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) pada tahun yang sama, terindikasi belum memiliki kebun sendiri sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Padahal, Permentan secara tegas mensyaratkan perusahaan pengolahan hasil perkebunan harus menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, paling lambat tiga tahun sejak izin diterbitkan
βIni bukan persoalan administratif semata. Kalau perusahaan pengolahan sawit beroperasi tanpa kebun sendiri, maka ada pelanggaran prinsip dasar perizinan yang diatur negara,β tegas Lensa
Selain itu, PT BMT juga disorot terkait pola kemitraan dengan koperasi pekebun yang dinilai tidak mencerminkan kemitraan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permentan. Dalam praktiknya, PT BMT disebut hanya menjalankan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS), tanpa pembinaan teknis budidaya, peningkatan kualitas panen, maupun pendampingan pascapanen kepada pekebun mitra .
Tak hanya itu, Lensa juga menyoroti penetapan harga TBS yang dilakukan PT BMT bersama mitra, yang diduga tidak mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013. Kondisi ini dinilai berimplikasi serius.
βJika harga jual beli TBS lebih rendah dan tidak sesuai ketetapan pemerintah provinsi, maka negara berpotensi dirugikan karena penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ikut berkurang,β ujarnya
Lebih lanjut, sumber bahan baku PT BMT juga dipersoalkan. Sebagian besar TBS disebut diperoleh melalui transaksi dengan pemilik ramp yang berada di luar wilayah IUP-P, bahkan lintas daerah seperti Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Lahat. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan sumber bahan baku dan kewenangan perizinan lintas wilayah sebagaimana diatur dalam Permentan.
Tak kalah penting, PT BMT juga diduga tidak melaksanakan diktum keputusan Bupati yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat secara bersamaan dengan kebun perusahaan, yang seharusnya diselesaikan paling lama dalam waktu tiga tahun sejak izin diterbitkan
Atas berbagai indikasi tersebut, Lensa mendesak pemerintah pusat, Kementerian Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT BMT
βNegara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang mengabaikan aturan. Ini menyangkut keadilan bagi pekebun, kepastian hukum, dan kedaulatan negara dalam mengelola sektor perkebunan,β pungkasnya. []
