
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly (HB), kembali mengingatkan para pengusaha angkutan batu bara di Sumatera Selatan agar mematuhi instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara.
Harda menegaskan, kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 atau kurang dari satu pekan ke depan. Karena itu, seluruh perusahaan angkutan batu bara diminta segera melakukan penyesuaian dan memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.
“Waktunya sudah sangat dekat, tinggal hitungan hari menuju 1 Januari 2026. Kami mengingatkan kembali agar para pengusaha angkutan batu bara benar-benar siap dan patuh terhadap instruksi Gubernur Sumsel,” ujar Harda dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Menurut Harda, larangan tersebut harus dijalankan secara clear and clean, tanpa kompromi maupun toleransi terhadap pelanggaran. Ia menilai, kepatuhan penuh dari pengusaha menjadi kunci untuk mengakhiri persoalan klasik kerusakan jalan, kemacetan, hingga ancaman keselamatan masyarakat akibat aktivitas angkutan batu bara.
“Tidak boleh ada lagi alasan. Semua harus clear and clean. Jangan sampai masih ada angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan umum setelah aturan ini berlaku,” tegasnya.
Harda juga mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Ia berharap kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas di Sumatera Selatan.
“Penegakan aturan harus serius. Ini demi keselamatan warga dan menjaga infrastruktur jalan yang selama ini rusak akibat angkutan batu bara,” pungkasnya.
Selain itu, Harda menegaskan dirinya bersama para aktivis dan masyarakat akan turut memantau langsung di lapangan. Jika masih ditemukan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, ia menyatakan akan melakukan tindakan langsung sesuai kapasitasnya sebagai kontrol sosial. []
