
Voxindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatukan Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pemilu dan Pilkada sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pusat pengetahuan demokrasi. Langkah ini ditegaskan Anggota KPU RI August Mellaz saat membuka Media Gathering bertajuk “Sinergi Pilar Demokrasi” di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin malam (8/12/2025).
“IPP Pemilu dan IPP Pilkada hanya salah satu saja bentuk dari bagaimana KPU berusaha mewujudkan di periode 2022-2027, mewujudkan dua misi pentingnya. Yang pertama menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagai pengalaman tentang kepemiluan,” ujar Mellaz.
Dia menjelaskan, IPP Pemilu dan IPP Pilkada disusun bersama dengan para peneliti, kaum terdidik, serta para pegiat yang memang konsen berada di isu-isu kepemiluan.
Kebutuhan melibatkan stake holder tersebut, ditegaskan Mellaz, sebagai bentuk partisipasi kelompok masyarakat yang harus dicatat sebagai bagian dari perbaikan demokrasi ke depan.
“Faktanya memang dalam konteks demokrasi ya kita harus kritis, karena kita harus mengadvokasi sesuatu,” sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu memastikan, IPP Pemilu dan Pilkada menjadi bagian penting dari refleksi perjalanan panjang pemilu dan pilkada di Indonesia.
“Tetapi pada akhirnya kita harus merefleksikan berbagai data, berbagai konsep. Kita cek apakah secara empiris (2:40) berjalan atau tidak. Dan itu menghasilkan berbagai produk pengetahuan,” ucapnya.
“Itu didasarkan pada pengalaman-pengalaman dalam mengelola tanggung jawab, baik menyelenggarkan pemilu dan pilkada di tengah situasi yang total berbeda dibanding 2019,” demikian Mellaz menambahkan. []
