
Jakarta, Voxindo.id — Senin, (17/11/2025) Milenial Silamapri Institut mendukung Muhammad Anugrah Firmansyah, seorang pemuda dan warga negara Indonesia, yang secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan ini diajukan setelah pihak pengadilan menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama yang diajukannya.
MSI menilai Penolakan tersebut menjadi momentum bagi Anugrah dan pasangan beda agama lainnya untuk menilai bahwa terdapat ketidaksinkronan antara regulasi perkawinan dengan prinsip hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, terutama terkait hak dasar warga negara.
Gugatan diajukan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip konstitusional berikut:
1. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 28E UUD 1945).
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 28B ayat 1 UUD 1945).
3. Kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Menurut MSI, pembatasan terhadap perkawinan beda agama bukan hanya berdampak pada Anugrah, tetapi juga pada ribuan pasangan di Indonesia yang menghadapi situasi serupa.
Posisi Milenial Silamapri Institut sebagai organisasi yang berfokus pada kajian sosial, demokrasi, dan reformasi kebijakan publik, Milenial Silamapri Institut memandang langkah hukum ini sebagai momentum penting untuk membuka dialog kebijakan yang lebih progresif dan adaptif.
Founder Milenial Silamapri Institut Aqill Maulidan menyampaikan bahwa gugatan ini bukan untuk menentang ajaran agama manapun, melainkan untuk menegaskan perlunya kepastian hukum yang humanis, inklusif, dan sejalan dengan perkembangan masyarakat modern.
“MSI berharap lembaga peradilan dapat mempertimbangkan aspek konstitusional dan keadilan substantif dalam perkara ini.
Pembuat kebijakan membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi hak fundamental warga,”
“Masyarakat dapat melihat isu perkawinan beda agama bukan semata persoalan administratif, tetapi persoalan hak dan kemanusiaan.” Ungkap Aqil []
