
Palembang, Voxindo.id — Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, angkat suara terkait Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang secara resmi melarang seluruh angkutan batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025.
Harda Belly menyatakan bahwa instruksi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan batubara di Sumatera Selatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan yang sudah sangat jelas, mengingat selama ini angkutan batubara kerap menjadi sumber kemacetan, kerusakan jalan, serta kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah.
“Ini peringatan keras bagi seluruh perusahaan batubara. Sesuai instruksi Gubernur Sumsel, mulai 1 Januari 2026 tidak ada toleransi lagi. Kalau masih ada angkutan batubara melintas di jalan umum, berarti perusahaan tersebut secara sengaja melawan kebijakan pemerintah provinsi,” tegas Harda, Senin (17/11/2025)
Lebih jauh, Harda Belly menyerukan gerakan solidaritas masyarakat Sumsel jika aturan tersebut tidak ditegakkan secara penuh. Ia mengajak masyarakat untuk turun langsung melakukan aksi penutupan jalan apabila pada 1 Januari 2026 angkutan batubara masih ditemukan lewat jalur umum.
“Jika pada tanggal 1 Januari angkutan batubara masih melintas di jalan umum, saya mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk bersama-sama menutup jalan. Kita harus tunjukkan bahwa masyarakat juga bisa bertindak ketika aturan pemerintah tidak dihormati,” ujarnya.
Harda menilai bahwa Instruksi Gubernur ini merupakan momentum penting untuk menata ulang tata kelola transportasi batubara di Sumsel, sekaligus mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga. Ia mendesak agar seluruh aparat, termasuk Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian, menjalankan instruksi tersebut tanpa kompromi.
Dengan adanya desakan dari aktivis dan dukungan masyarakat, Harda berharap kebijakan ini benar-benar menjadi titik balik agar aktivitas angkutan batubara lebih tertib dan tidak lagi merugikan publik. []
