
Jakarta, Voxindo.id — Koordinator Perkumpulan Pemuda Pejuang Keadilan (PPPK), Dendi Budiman, kembali mengkritisi langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dendi menilai, proses hukum yang berjalan saat ini menyimpan banyak kejanggalan dan terkesan terburu-buru. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik publik.
Hari ini, Kamis (13/11), Dendi bersama ratusan massa PPPK mendatangi Polda Metro Jaya dalam aksi damai yang menyerukan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut. Dalam orasinya, Dendi menyampaikan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan membuka ruang pembuktian yang seimbang.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap Roy Suryo cs. Sebelum menetapkan tersangka, seharusnya Polda Metro menghadirkan terlebih dahulu ijazah asli Presiden Jokowi sebagai bahan pembuktian utama. Tanpa itu, proses ini akan selalu dipertanyakan publik,” ujar Dendi di depan gedung Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Dendi menilai bahwa langkah penetapan tersangka tanpa membuka ruang verifikasi publik hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Hukum bukan alat kekuasaan, tapi alat keadilan. Kalau transparansi diabaikan, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya berpihak pada pihak tertentu,” tegasnya.
Dendi juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mempertanyakan keabsahan dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan pejabat negara. “Permintaan menghadirkan ijazah asli bukan bentuk penghinaan, tetapi bagian dari hak rakyat untuk tahu dan memastikan bahwa semua proses dijalankan secara jujur,” tambahnya.
Koordinator PPPK itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keterbukaan dari semua pihak terkait. “Kami bukan musuh hukum, kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan benar,” tegasnya
Ini Tuntutan Aksi Perkumpulan Pemuda Pejuang Keadilan:
1. Polisi bukan hakim, tidak berhak untuk menuntut orang bersalah. Silakan baca buku Rismon Hasiholan Sianipar “Rekayasa Barbuk Digital oleh Puslabfor Polri: Studi Kasus Kopi Sianida”.
2. Kami menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dilakukan dengan tidak transparan dan tidak berkeadilan.
3. Kami meminta ijazah asli Bapak Joko Widodo dihadirkan hari ini sebelum proses hukum dijalankan.
4. Kami menuntut dilakukan uji laboratorium independen di beberapa institusi atau di negara yang benar-benar independen.
5. Kami siap memenuhi penjara jika kami terbukti bersalah dengan fitnah dan pencemaran nama baik.
