
Jakarta, Voxindo.id – Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentiandari jabatan Ketua kepada Ketua KPU KabupatenLabuhanbatu Utara, Adi Susanto, dalam sidangpembacaan putusan atas delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupaperingatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi inidijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejakputusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengansejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 atau di tengah-tengahtahapan masa kampanye Pemilu 2024. Pertemuan initak hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025 atau dua hari setelah pelaksanaanpemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut DKPP, Adi Susanto tidak dapat memberikanbukti yang menegasikan kehadirannya dalam keduapertemuan tersebut. Bahkan dalam sidangpemeriksaan perkara ini pada 14 Agustus 2025, Adi Susanto juga mengakui hadir pada pertemuan a quosehingga DKPP dalam pertimbangan putusanmenilainya telah bertindak tidak akuntabel dan tidaknetral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut, merupakantindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukanoleh Teradu selaku Ketua KPU KabupatenLabuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggaraPemilu dalam hal ini KPU Kabupaten LabuhanbatuUtara,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade WiarsaRaka Sandi.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto dinilai telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU KabupatenLabuhanbatu Utara. Menurut DKPP, sebagai ketua,seharusnya Adi bertindak netral dan imparsial dalambertindak serta memberi contoh kepada anggota danjajaran yang berada di bawah KPU KabupatenLabuhanbatu Utara.
“Hal itu penting dilakukan oleh Teradu karena setiaptindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksiberat kepada Teradu atas tindakan melakukanpertemuan dengan Pengurus DPC PDI-P KabupatenLabuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada PemiluTahun 2024,” terangnya.
Adi Susanto sendiri didalilkan telah melakukanpertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024. Tak hanya itu, ia juga didalilkan telah menerima uang sebesar Rp417 juta dari para politisi tersebut guna memenangkan mereka dalam Pemilu 2024.
Terkait dalil aduan yang kedua, DKPP tidakmendapatkan bukti yang menunjukkan secarameyakinkan Adi Susanto telah menerima uang senilaiRp417 juta. DKPP menilai keterangan saksi yang dihadirkan pengadu beserta alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dirasa belumcukup membuktikan “transaksi” tersebut.
“Namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinankepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dariSaksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebihlanjut dalil Pengadu a quo,” ucap Dewa
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksiperingatan keras kepada delapan teradu dalamperkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025, yang terdiridari lima orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yokari, Kabupaten Asmat, dan tiga orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Meukisi, Kabupaten Asmat.
Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni adalah pemberhentiandari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (1), peringatan keras (8), dan peringatan (1). Sedangkan24 teradu lainnya mendapat rehabilitasi ataudipulihkan nama baiknya karena tidak terbuktimelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. []
