
Lebak, Voxindo.id- Penolakan terhadap tambang pasir milik PT Mulya Kuarsa Anugerah di Kabupaten Lebak kembali disuarakan masyarakat, sebab tambang tersebut diduga menyerobot tanah dan rumah milik warga yang kini meninggalkan kerusakan meski saat ini aktivitas tambang sudah tidak ada .
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tika Kartika Sari, juga menyatakan keprihatinan terhadap perusahaan tambang yang tidak peduli terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Teh Tika, sapaan akrabnya, mengaku geram dengan kerja perusahaan yang dinilai semena-mena tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak dan meminta perusahaan bertanggung jawab.
Teh Tika menyebut pamannya sendiri juga menjadi korban akibat tambang pasir yang diduga dilakukan PT Mulya Kuarsa Anugerah di Lebak, tanah dan rumahnya disebut mengalami kerusakan yang sangat parah dan sudah tidak bisa ditempati lagi .
“Salah satu korban yaitu paman kandung saya,” saya akan mengawal dan berjuang sampai hak paman saya dan warga yang lain bisa mereka dapatkan kata Teh Tika dalam keterangan resminya, kamis 4 September 2025 .
Padahal, kata Teh Tika, status tanah milik pamannya sudah sertifikat hak milik (SHM), namun masih saja saat itu di serobot oleh perusahaan tambang nakal yang meninggalkan kerusakan tanpa tanggung jawab.
“Status tanah sertifikat hak milik, meski kini tambang pasir tersebut sudah tidak beroperasi namun meninggalkan kerusakan di daerah tersebut, tidak bisa seenak nya saja, begitu merusak pergi tanpa tanggung jawab,” terangnya.
Teh Tika mengaku mengetahui pemilik dari perusahaan PT Mulya Kuarsa Anugerah yang melakukan tambang pasir di Kabupaten Lebak, dan sudah meminta Bupati Lebak Hasbi Jayabaya untuk diselesaikan atau kami akan laporkan ke APH pemilih prusahan ini .
“Saat ini saya sudah tau siapa pemiliknya dan ini telah saya sampaikan ke Bupati untuk diselesaikan baik-baik, namun kami masih menunggu etikat baik dari pihak perusahaan, jika tidak juga diindahkan, mungkin kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Teh Tika.
Lebih lanjut, pemilik PT Mulya Kuarsa Anugerah diduga adalah orang yang sangat berpengaruh di Kabupaten Lebak. Namun, Teh Tika mengaku tidak peduli dan menyinggung soal negara hukum.
“Pemilik perusahaan katanya orang berpengaruh dan saya tidak peduli, negara kita negara hukum, siapapun itu tidak boleh semaunya saja, apalagi terhadap rakyat kecil,” tegasnya.
Rakyat Indonesia, kata Teh Tika, sudah cukup mengalami penderitaan dari ratusan tahun penjajahan, saat ini sudah merdeka dan tidak boleh ada penjajahan kembali terhadap rakyat kecil .
“Sudah cukup rakyat indonesia mengalami penjajahan seperti dahulu, jangan sampai rakyat kecil saat ini kembali mengalami dijajah bangsa sendiri,” tandasnya.