
Voxindo.id, Jakarta – Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) Zona Jakarta melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke Bidang Pengawasan Jaksa (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/8). Laporan ini meminta JAMWAS memanggil dan memeriksa jaksa yang menangani dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) senilai Rp39 miliar di lingkungan Pemprov Banten.
Dana yang bersumber dari APBD 2022–2024 itu menjadi sorotan publik karena proses hukumnya terkesan mandek. Sejak Januari 2025, Kejati Banten telah mengeluarkan surat penyelidikan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Ketua Umum FSMB, Fatur, menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan dugaan adanya permainan. “Kasus ini pelimpahan dari Kejagung RI berdasarkan temuan BPK, tapi Kejati Banten tidak menunjukkan keseriusan. Ini jelas mengabaikan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
FSMB juga menyoroti kejanggalan dalam pemeriksaan saksi. Dari tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa, Pj Gubernur Banten saat itu, Al-Muktabar, justru belum pernah dipanggil.
“Bidang pengawasan jaksa harus memanggil pihak Kejati Banten yang menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap pejabat tertentu,” ujar Fatur.
FSMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah hukum yang jelas.