
Voxindo.id, Jakarta – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, mendesak tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin operasional PT Batubara Lahat (PT BL). Perusahaan tambang ini disinyalir telah melakukan pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan dan peraturan teknis yang berlaku.
Menurut Harda, aktivitas tambang PT BL telah menimbulkan pencemaran serius terhadap Sungai Bunut, sehingga warga desa Muara Temiang yang berada di aliran sungai tersebut tidak mau lagi menggunakan air sungai bunut untuk mandi, mencuci, masak, dan keperluan lainnya.
Tidak hanya merusak sungai, perkebunan milik warga Lubuk Kepayang pun terkena dampak akibat limbah batu bara yang tidak dikelola secara bertanggung jawab. Selain berdampak pada ekosistem, pencemaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat di areal sungai bunut.
“PT BL tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menginjak-injak hak hidup warga. Sungai tercemar, lahan rusak, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Harda, Kamis (24/7/2025).
Yang lebih mencengangkan, Harda mengungkapkan bahwa PT BL diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup, yang merupakan syarat mutlak dalam operasional pengelolaan limbah tambang. Kolam Penampung Limbah (KPL) meluap dan sangat meresakan masyarakat.
“Tanpa Pertek, berarti mereka beroperasi secara ilegal dari aspek lingkungan. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa dibiarkan beroperasi tanpa izin teknis? Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelecehan terhadap hukum,” lanjutnya.
Harda menuntut Kementerian ESDM bertindak tegas, bukan hanya dengan memberikan peringatan, tapi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT BL secara permanen. Ia menilai pencabutan izin merupakan langkah minimum untuk memberi efek jera kepada perusahaan lain yang bermain serampangan di sektor pertambangan.
“Kami ingin PT BL dihentikan total. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang jelas-jelas merusak dan melanggar hukum. Jika ESDM diam, maka publik patut curiga ada permainan,” ujarnya.
Selain itu, Harda juga mendorong agar KLHK dan aparat penegak hukum ikut turun tangan, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan jika perlu menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi kejahatan lingkungan. Jika aparat serius, mereka harus bawa ini ke meja hijau,” tegasnya.
Harda memastikan bahwa pihaknya bersama jaringan aktivis lingkungan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi protes nasional jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Kami akan lawan sampai PT BL angkat kaki dari Lahat. Ini bukan cuma soal izin tambang, ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya.
